Sebab, pemohon tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, tetapi cukup melakukan perpanjangan SIM di gerai-gerai yang ada di sejumlah mal dan di layanan SIM keliling.
Untuk alur perpanjangan SIM, yang pertama, pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan fotokopi serta SIM lama.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM keliling untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya pemohon mendapatkan formulir untuk diisi. Agar lebih mempercepat pengisian data, sebaiknya pemohon membawa alat tulis sendiri.
Setelah pengisian data diri selesai, serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas.
Baca Juga: Biar Gak Kesasar, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling Dan Jam Operasinya Pada Hari Senin 28 September 2020
Selanjutnya, pemohon akan dipanggil di dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan mata.
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni untuk berfoto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"