Find Us On Social Media :

Buruan Bayar! Ini Daftar Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dari Berbagai Provinsi Indonesia Nih

By , Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:45
Buruan bayar! Ini daftar jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2020 dari berbagai provinsi Indonesia nih. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Ilustrasi pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan. Catat Nih Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Dibayar (Dispenda Jabar)

Baca Juga: Masih Hangat, 3 Provinsi di Pulau Jawa Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

- 5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
- 6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
- 11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
- 21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
- 51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
- Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.