Find Us On Social Media :

Buruan Bayar! Ini Daftar Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dari Berbagai Provinsi Indonesia Nih

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Buruan bayar! Ini daftar jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2020 dari berbagai provinsi Indonesia nih. (Instagram.com/bapenda_jateng)

MOTOR Plus-online.com - Buruan bayar! Ini daftar jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2020 dari berbagai provinsi Indonesia nih.

Nah pas banget nih buat bikers yang belum bayar pajak alias nunggak pajak motor.

Ada kabar gembira nih saat ini di berbagai provinsi di Indonesia sedang ada pemutihan pajak kendaraan.

Ayo bikers bayar pajak kendaraan, buruan deh ke Samsat mumpung ada pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Cuman Modal Rp 7,5 Juta Buka SPBU Pertamini, Pendapatan Ratusan Ribu Masuk Kantong Setiap Hari

 

Provinsi yang ada masa pemutihan yaitu di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bengkulu, Bali, sampai Sumatera Barat.

Jawa Timur

Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: Siap-siap, Honda PCX 150 Versi Baru Bakal Meluncur Mesinnya Lebih Jumbo, Nih Prediksi Waktu Rilisnya

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Ilustrasi pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan. Catat Nih Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Dibayar (Dispenda Jabar)

Baca Juga: Masih Hangat, 3 Provinsi di Pulau Jawa Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

 

- 5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
- 6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
- 11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
- 21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
- 51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
- Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.

Baca Juga: Sah! 8 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Wilayah Bikers Bukan?

Selain itu, juga diberikan diskon PKB, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.

Program bebas biaya administratif dan pemberian diskon tersebut berlangsung hingga 23 Desember 2020.

Bengkulu

Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Melansir situs resmi Pemprov Bengkulu, Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.

Baca Juga: Catet Nih! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Buat Dua Provinsi di Pulau Jawa, Kuy Buruan Urus Bro

Bali

 

Melansir situs resmi Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 menuliskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.

Baca Juga: Asyik 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Ke Kantor Samsat

Sumatera Barat

Pemerintah Sumatera Barat memberikan penghapusan sanski administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Informasi dari media sosial resmi Provinsi Sumbar, program berlaku hingga 31 Oktober 2020.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2020 dari Jabar hingga Bali"