Find Us On Social Media :

Buruan Bayar! 9 Provinsi Sedang Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan

By Sabtu, 24 Oktober 2020 | 20:00
Ilustrasi pemutihan bayar pajak (Wisnu)

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberlakukan kembali program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari 1 September hingga 28 November 2020.

Para program ini, Pemprov Jatim memberlakukan Pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.

Selain itu, BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya juga ditiadakan.

Baca Juga: Jangan Salah, Syarat dan Prosedur Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berbeda Loh, Simak Nih Penjelasannya

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

6. Aceh

Sebetulnya keringanan BBNKB dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober 2020 lalu.

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memutuskan untuk memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

7. Sumatera Barat (Sumbar)