Find Us On Social Media :

Asyiiikkk, Hari Minggu 25 Oktober 2020 Tetap Bisa Perpanjang SIM, Ini Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Jakarta

By Minggu, 25 Oktober 2020 | 08:04
Lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini (Warta Kota)

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Akan Digelar, Kalau Bikers Kena Tilang Bisa Gak Sih Urus Tanpa Hadir Sidang? Ini Caranya

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini Minggu 25 Oktober, Hanya Ada di Dua Lokasi Saja Sampai Jam 12.00,