Find Us On Social Media :

Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?

By Fadhliansyah, Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi razia. Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi? (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)


MOTOR Plus-online.com - Beneran nih, gak bayar pajak kendaraan bisa kena tilang polisi?

Brother mungkin masih bingung dengan aturan tersebut.

Apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati bisa ditilang saat terkena razia?

Hal itu membuat bingung lantaran masih ada yang beranggapan kalau pembayaran pajak kendaraan adalah urusan pemerintah daerah.

Baca Juga: Jadi Motor Bodong Karena Tak Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir, Begini Urutan Datanya Dihapus di Samsat

Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi

Jadi kepolisian enggak berhak menilang pemilik kendaraan yang STNK-nya mati alias nunggak pajak.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, bahwa kendaraan yang mati pajak tetap bisa ditilang. Hal ini berkaitan dengan keabsahan dari STNK tersebut.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, belum lama ini.

Budiyanto menambahkan, selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2020 Digelar Selama 14 Hari, Gak Pakai Helm dan Melawan Arus Langsung Ditilang