Find Us On Social Media :

Ini 5 Masalah yang Sering Ditemui Seputar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mulai dari Pendaftaran Sampai Proses Pencairan

By Fadhliansyah, Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi BLT Rp 2,4 juta. Ini 5 Masalah yang Sering Ditemui Seputar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mulai dari Pendaftaran Sampai Proses Pencairan (tribunnews.com)

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Teten.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.

Pencairan tak boleh diwakilkan

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.

Baca Juga: Bingung Gak Dapat SMS dari BRI, Begini Cara Mengecek Terima BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Mungkin Bikers Termasuk

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.

Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.

Batas waktu pencairan

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Saldo Bisa Bertambah Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftar BLT UMKM Gelombang ke-2