"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran kelaikan jalan yang pembuktiannya harus dengan alat ukur kebisingan," imbuhnya.
Baca Juga: Menolak Pelan, Honda Supra Tampang Standaran Tapi Mesinnya Bengis 190cc
Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.
Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Pihaknya menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang mengaspal harus mengikuti standar kelaikan jalan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 3, salah satunya kebisingan suara.
"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran kelaikan jalan yang pembuktiannya harus dengan alat ukur kebisingan," imbuhnya.
Baca Juga: Roda Empat, Harganya Mirip Yamaha NMAX Bekas Muat Sekeluarga
Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.
Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Operasi Zebra 2020, Polantas Tangsel Siapkan Alat Pengukur Bunyi, Motor Knalpot Bising Akan Ditilang