"Sekarang Gesits sudah pakai pelat nomor khusus, ada strip biru," terangnya Sari.
"Ini nantinya berlaku untuk semua motor listrik, namun Gesits mendapat keistimewaan menjajal pertama pelat nomor tersebut," lanjutnya.
Terungkap Pelat Nomor Motor Listrik Gesits Berbeda, List Warna Biru Ada Maknanya (Dok GESITS)
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Warna biru akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.
Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.
Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.
Baca Juga: Wuih Pelat Nomor Kendaraan Listrik Punya Ciri Khusus, Simak Nih Bedanya
Nah berapa sih harga motor listrik Gesits ini?
Gesits menawarkan motor listrik tipe G1 mulai Rp 27,5 juta OTR Jakarta.
Pembeliannya bisa dilakukan secara tunai ataupun kredit.
Nantinya brother bisa memilih skema cicilan motor listrik Gesits, dengan pilihan tenor sampai 60 kali.