Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan saat peserta mendaftar di lelang.go.id.
Uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.
Berikut 5 rumah di Bekasi yang akan dilelang secara online:
1. Bekasi Timur
PT BPR Bringin Dana Sejahtera akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Bekasi terhadap jaminan debitur tanah dan bangunan.
Luas lahan 24 meter persegi yang berlokasi di JL.Margahayu II Gg.Ciremai Blok E No.29 Rt.003/007 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi.
Rumah tersebut akan dilelang pada 3 November 2020 dengan nilai limit lelang Rp 120 juta.
Uang jaminan ikut lelang Rp 24 juta disetor paling lambat 2 November 2020.
Lihat foto rumah dan daftar lelang klik di sini.
2. Rawalumbu
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku pemegang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, melalui jasa Pra Lelang PT. Balai Mandiri Prasarana (Baleman) akan melaksanakan lelang terhadap asset debitur.