Find Us On Social Media :

9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!

By , Senin, 02 November 2020 | 20:15
9 Provinsi masih kasih pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, buruan diurus sebelum motor jadi bodong (Tribunnews)

Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Buruan Bayar! Ini Daftar Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dari Berbagai Provinsi Indonesia Nih

4. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB.

Selain itu, kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Bayar

5. Bali

Bali juga menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB.

Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.