Find Us On Social Media :

9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!

By , Senin, 02 November 2020 | 20:15
9 Provinsi masih kasih pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, buruan diurus sebelum motor jadi bodong (Tribunnews)

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga: Asyik! 9 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Diurus Kuy, Daerah Brother Termasuk Gak?

6. Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.

Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

7. Bangka Belitung

Kali ini pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan akan berlangsung di Kepulauan Bangka Belitung.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.

Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak," jelas Wedius saat dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (28/10/2020).

"Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga," sambungnya.