2. Registrasi e-mail dan buat password untuk akun Prakerja.
3. Isi data diri, jangan lupa untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
Baca Juga: Horeee Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Diumumin, Buruan Cek Nama Bikers Begini Caranya
5. Klik "Gabung" pada gelombang 11 yang sedang dibuka pendaftarannya.
Setelah melakukan pendaftaran, peserta hanya tinggal menunggu notifikasi mengenai apakah diterima sebagai Kartu Prakerja gelombang 11 atau tidak.
Notifikasi akan diterima melalui SMS atau dicek pada dashboard akun Prakerja.
Offline
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara offline sebagaimana disampaikan dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Untuk melakukan pendaftaran secara offline, masyarakat bisa mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, masyarakat diminta mengisi formulir yang sama dengan format isian dengan pendaftaran online.
“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, seperti diberitakan pada Kompas.com, 7 Agustus 2020.