Find Us On Social Media :

Duh SIM Hilang Tapi Gak Punya Fotokopinya, Tenang Begini Cara Urusnya

By , Kamis, 05 November 2020 | 11:40
SIM hilang gak ada fotokopinya masih diurus loh (Istimewa)

1. Datang Ke Satpas SIM Terdekat

Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada).

Jangan lupa juga surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambung AKP Agung Permana.

Baca Juga: Beredar di WhatsApp Pemilik SIM C Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Selama 3 Bulan Berturut-turut, Asli Gak Nih?

2. Lakukan Pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

3. Verifikasi SIM

Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

Baca Juga: SIM Bikers Hilang? Intip Syarat dan Biaya Buat Mengurus SIM nya Kembali

4. Lakukan Foto dan Sidik Jari

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.