Find Us On Social Media :

Duh SIM Hilang Tapi Gak Punya Fotokopinya, Tenang Begini Cara Urusnya

By Erwan Hartawan, Kamis, 5 November 2020 | 11:40 WIB
SIM hilang gak ada fotokopinya masih diurus loh (Istimewa)

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?

Nih dia beberapa cara mengurus SIM yang hilang:

1. Datang Ke Satpas SIM Terdekat

Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada).

Jangan lupa juga surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambung AKP Agung Permana.

Baca Juga: Beredar di WhatsApp Pemilik SIM C Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Selama 3 Bulan Berturut-turut, Asli Gak Nih?

2. Lakukan Pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

3. Verifikasi SIM

Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.