Find Us On Social Media :

Pajak Motor Nunggak? Denda Pajak Kendaraan Dihapus Nih, Buruan Bayar Pemutihan Cuma Sampai Tanggal Ini

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 5 November 2020 | 14:10 WIB
Nunggak pajak? Denda pajak kendaraan dihapus nih, buruan bayar pemutihan cuma sampai tanggal ini. (Instagram.com/bapenda_jateng)

 

MOTOR Plus-Online.com- Nunggak pajak? Denda pajak kendaraan dihapus nih, buruan bayar pemutihan cuma sampai tanggal ini.

Bikers merasa nunggak pajak atau lagi ingin bayar pajak kendaraan bermotor?

Pas banget nih apalagi saat jaman pandemi covid-19 ada keringan bayar pajak kendaraan bermotor.

Jangan sampai gak tau dan telat bro, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor disini dan sampai tanggal segini.

Baca Juga: Cuma Lakukan Ini Listrik Gratis PLN Bulan November 2020 Siap Jadi Milik Bikers, Buruan Sikat Bro!

Kabar gembira ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Asyik ada lagi pemutihan bebas denda pajak kendaraan sampai Desember 2020, bea balik nama juga dibebaskan. (Kompas.com)

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.

Baca Juga: Viral Wajah Mirip Jokowi, Cowok Asal Lombok Ini Ingin Minta Motor Jika Bertemu Sang Presiden

Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.

Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali.

Baca Juga: Muncul Wacana Pajak Kendaraan Bermotor Langsung 3 Tahun Sekaligus, Bapenda Bilang Begini

Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.

"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.

Walau ada keringanan, Yulianto menyebut kebijakan itu tidak berpengaruh pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, sampai saat ini tingkat kepatuhan warga masih sangat baik.

Baca Juga: Ingin Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tapi Berhalangan Hadir? Bisa Diwakilkan Kok, Ini Syaratnya Bro

7 provinsi kasih pemutihan pajak kendaraan (AONG)

Melihat kondisi tersebut, ia pun optimis target pemasukan dari pajak kendaraan dan bea balik nama bisa tercapai di akhir 2020.

Upaya sosialisasi agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu pun terus digulirkan.

"Tahun ini kami menargetkan pemasukan sebesar Rp 66 Miliar untuk pajak kendaraan dan Rp 29 Miliar untuk bea balik nama," kata Yulianto.

Berkaitan dengan penghapusan denda pajak kendaraan, ia mengungkapkan bahwa seharusnya masa perpanjangan berakhir pada 30 September lalu.

Namun melihat kondisi yang ada, diputuskan kembali diperpanjang hingga akhir tahun 2020.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun"