BSU kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Ilustrasi uang BLT subsidi gaji (Kompas.com)
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.
2. Bantuan UMKM
Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM.
Baca Juga: Sudah Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM BRI? Tunggu Apalagi Buruan Cek di Sini
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, bantuan UMKM tersebut akan diperpanjang hingga akhir November 2020.
"Kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.