Ada 5 tersangka dalam kasus tersebut.
Awalnya hanya dua, yaitu MS (49 ) dan B (18 ).
Kemudian, tersangka bertambah dua orang lagi yaitu HS (48) dan JAD (26).
Pada Senin (2/11/2020), Polres Bukittinggi kembali menangkap satu orang lagi dan menetapkan tersangka, yaitu TR (33) anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.
"Totalnya ada 5 tersangka dalam kasus ini," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Anggota Klub Moge Keroyok TNI, 5 Motor Diduga "Bodong""