Find Us On Social Media :

Bikin Baru SIM Yang Hilang, Ternyata Gak Perlu Ujian Teori Dan Praktik Lagi, Asalkan Syarat Ini Harus Dipenuhi

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 7 November 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi SIM. Bikin Baru SIM yang Hilang Ternyata Gak Perlu Ujian Praktik dan Teori Lagi, Tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi (Indonesia.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Bikin baru Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang ternyata gak perlu ujian praktik dan teori lagi.

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi kalau pengin bikin SIM yang hilang tanpa ujian.

Brother pasti sudah tahu dong, kalau SIM itu merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor.

Karena kalau brother tidak memiliki SIM atau hilang, akan dikenakan sanksi atau denda saat ada razia kendaraan.

Baca Juga: Bikers Pemilik SIM C Pasti Bahagia Disebut-sebut Dapat Dana Bantuan Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Tapi Benar Gak Nih?

Baca Juga: Duh SIM Hilang Tapi Gak Punya Fotokopinya, Tenang Begini Cara Urusnya

Lalu bagaimana sih syaratnya membuat SIM yang hilang tanpa harus ujian lagi?

"Untuk pemilik SIM yang hilang, biasanya diproses hilang juga, nanti datanya dicek di arsip dan dokumen," buka Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.

"Jadi prosesnya itu hanya foto, enggak perlu ikut ujian teori dan praktek lagi selama SIM itu masih aktif," jelas AKP Agung Permana.

"Namun jika SIM tersebut hilang dan masa berlakunya habis, tetap harus membuat baru lagi," sebutnya.

Baca Juga: Bikers yang Punya SIM C Akan Dapat Transferan Dana Bantuan dari Pemerintah Rp 900 Ribu, Emang Iya?