MOTOR Plus-Online.com - Dapat banyak keistimewaan, pelat nomor kendaraan listrik justru jadi fokus pantauan kepolisian.
Bikers pasti sudah tau dan sering mendengar informasi jika akhir-akhir ini kendaraan listrik mulai jadi pilihan.
Apalagi sejak meluncurnya motor listrik buatan anak bangsa berlabel "Gesits" yang diresmikan langsung oleh presiden Jokowi.
Sama halnya seperti kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan listrik juga ternyata wajib pasang pelat nomer dan memiliki kelengkapan surat menyurat.
Baca Juga: Sudah Keluar Jadwal Sementara MotoGP 2021, Aneh Kok Gak Ada MotoGP Indonesia?
Punya banyak keistimewaan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin pelat nomer kendaraan listrik justru jadi fokus pantauan pak polisi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) baru saja menetapkan warna khusus untuk pelat kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor.
Ada perbedaan yang mencolok dari pelat nomor kendaraan bertenaga baterai tersebut yakni warna biru pada bagian bawahnya.
Dapat banyak keistimewaan, pelat nomer kendaraan listrik justru jadi fokus pantauan kepolisian. (IG @billysudiro)
Penerapan pelat nomor khusus ini juga sudah mulai berlaku sejak beberapa waktu yang lalu.
Adanya perbedaan warna pelat nomor ini pun semakin memudahkan saat membedakan antara kendaraan listrik dengan konvensional.
Mengingat untuk wilayah DKI Jakarta ada beberapa keistimewaan yang didapatkan oleh pemilik kendaraan listrik saat berada di jalan raya.