Find Us On Social Media :

Berlaku Sampai Desember 2020 Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Siapkan 3 Syarat Ini

By Ahmad Ridho, Senin, 9 November 2020 | 12:05 WIB
Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember (Kompas.com)

Baca Juga: Pajak Motor Nunggak? Denda Pajak Kendaraan Dihapus Nih, Buruan Bayar Pemutihan Cuma Sampai Tanggal Ini

Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.

Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali.

Baca Juga: Asyik Diperpanjang Sampai Desember 2020 Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Buruan Diurus

Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.

"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.

Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)