Find Us On Social Media :

Berlaku Sampai Desember 2020 Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Siapkan 3 Syarat Ini

By Ahmad Ridho, Senin, 9 November 2020 | 12:05 WIB
Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember (Kompas.com)

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, brother bakal diberi formulir untuk diisi.

Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan.

Setelah menunggu dipanggil, nanti akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan.

Biasanya kamu bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil bikers datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map.

Bikers lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama bikers deh.