Terdapat 3 keringanan yang diberikan hingga 31 Desember 2020 mendatang, yaitu pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta pengurangan dan penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
15. Sulawesi Tengah
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.
16. Papua Barat
Terakhir, ada Provinsi Papua Barat yang turut menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak mobil dan motor.
Program yang ditawarkan oleh Bapenda Papua Barat tersebut meliputi, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.