Find Us On Social Media :

Cuma Bawa STNK dan BPKB Asli, Pemilik Kendaraan Bisa Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

By Erwan Hartawan, Senin, 9 November 2020 | 21:15 WIB
Cuma bawa STNK dan BPKB bisa dapat pemutihan denda pajak kendaraan (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Cuma bawa STNK dan BPKB asli bisa dapet pemutihan denda pajak kendaraan nih.

Tapi brother gak bisa lama-lama nih soalnya pemutihan cuma berlaku sampai akhir tahun 2020 loh.

Nah buat bikers yang pajak motornya sudah beberapa tahun mati buruan diurus yuk.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan, bro.

Baca Juga: Catat 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Yuk Buruan ke Samsat

Baca Juga: Berlaku Sampai Desember 2020 Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Siapkan 3 Syarat Ini

Salah satu daerah yang menggelar pemutihan yaitu emerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.