Find Us On Social Media :

Cuma Bawa STNK dan BPKB Asli, Pemilik Kendaraan Bisa Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

By , Senin, 09 November 2020 | 21:15
Cuma bawa STNK dan BPKB bisa dapat pemutihan denda pajak kendaraan (Kompas.com)

Eits gak cuma Yogyakarta loh masih ada 15 provinsi yang lain yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan.

Buat di Pulau Jawa dan Bali ada wilayah Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Bali.

Untuk di Pulau Sumatera terdapat wilayah Bengkulu, Riau, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara.

Sedangkan untuk di Pulau Sulawesi terdapat di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Terakhir di Pulau Papua berlaku pemutihan denda pajak di Papua Barat.