"Baik sebagai pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor, pengemudi atau penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki dan sejenisnya."
"Sepanjang korban yang bersangkutan tidak berada di dalam alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan," tutup Wanda P Asmoro.
Jadi begitu bro, jangan bingung lagi ya dengan SWDKLLJ di STNK!