Find Us On Social Media :

Lo Kok? Jumlah Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Dikurangi, Ini Alasannya

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 11 November 2020 | 15:00 WIB
Loh kok jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 juta dikurangi? (Kompas.com)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak (WP) dipastikan tidak akan menerima BLT tersebut.

"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida pada Jumat (6/11/2020) lalu.

Ida juga menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda.

Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ilustrasi. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 juta berkurang, ini alasannya. (Kompas.com)

Baca Juga: Asyik BLT Rp 1,2 Juta Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Begini Syarat dan Cara Mengeceknya

Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida.

"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," lanjutnya.

Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Buruan Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 1,2 Juta Gelombang Dua Mulai Ditransfer ke 12,7 Juta Penerima