"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Wajib Pajak Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II"