2. Masukkan nomor KTP.
3. Ketik kode verifikasi yang tercantum.
Baca Juga: Cepetan Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua Sudah Ditransfer ke 4,8 Juta Rekening
4. Klik Proses Inquiry.
5. Jika kamu bukan penerima BPUM, maka akan muncul notifikasi, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Tak hanya lewat situs https://eform.bri.co.id/bpum, status penerima BPUM juga diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur.
Mengutip depkop.go.id, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan setelah menerima pesan singkat.
Tujuannya adalah agar bisa mencairkan dana yang sudah diperoleh.
Syarat Penerima BPUM
Untuk menerima BPUM, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir depkop.go.id, berikut ini pelaku usaha yang berhak menerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).