2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Buruan Cek BLT UMKM atau Bantuan Rp 2,4 Juta Siapa Tahu Dapat Transferan, Begini Caranya Bro
6. Bagi pelaku usaha mikro ber-KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mencairkan BPUM
Untuk mencairkan dana BPUM, ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa, yakni buku tabungan, ATM, dan kartu identitas.
Tak hanya itu, penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen berikut ini:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPJTM)