Find Us On Social Media :

Gampang Sekali, Bedakan STNK Asli dengan Duplikat Ternyata Bisa Dilihat dari Tanda Ini

By , , Sabtu, 14 November 2020 | 14:00
Ilustrasi STNK. begini cara membedakan STNK asli dengan duplikat (Gridoto.com)


MOTOR Plus-online.com - Gampang, membedakan STNK asli dengan duplikat ternyata bisa dilihat dari tanda ini.

Buat yang belum tahu, STNK duplikat biasanya menggantikan STNK asli yang hilang.

Karena seperti diketahui, STNK merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki tiap kendaraan bermotor.

Untuk membuat STNK duplikat, brother bisa mengurusnya sendiri.

Baca Juga: STNK Asli Hilang Ternyata Bisa Pakai STNK Duplikat, Lalu Gimana Kalau STNK Hilang Ketemu Lagi?

Baca Juga: Tahu Belum? Angka Pada STNK Ini Bikin Bayar Pajak Kendaraan Makin Mahal, Cek Disini Posisinya

Caranya dengan datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah brother.

Nah lalu gimana cara membedakan STNK asli dan duplikat?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan penjelasan.

"Untuk membedakan STNK asli dengan yang duplikat cukup mudah, kalau yang duplikat ada cap-nya (Duplicate)," kata Kompol Martinus, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Wow Cuma Lewat SMS Bisa Ketahuan STNK Asli Atau Palsu, Nih Caranya Bro

Ilustrasi STNK duplikat (Istimewa)

Sehingga bisa dibandingkan jika melihat STNK yang asli tentu tidak akan ada logo seperti di STNK duplikat.

Martinus menambahkan, biaya pembuatan STNK hilang yang dikenakan sama seperti penerbitan STNK baru.

Biaya tersebut sudah diatur dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya pembuatan STNK hilang ini dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Baru Tahu, Dibayar Tiap Tahun Bareng Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Kegunaan dari SWDKLLJ Yang Tertera di STNK

“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu. Tetapi kalau tidak, ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.

Untuk biaya pembuatan SNTK hilang atau penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan perincian:

1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3

a. Baru Rp 100.000

b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Baca Juga: Cuma Butuh KTP Sesuai Nama STNK, Bisa Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Loh

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru Rp 200.000

b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Nah, biaya pembuatan STNK hilang cukup murah kan? Jadi jangan biarkan kendaraan brother tanpa STNK yang masih berlaku.