Find Us On Social Media :

Motor Terancam Jadi Bodong, Pajak Motor Mati 5 Tahun Bisa Diperpanjang Lagi Gak Sih?

By , Minggu, 15 November 2020 | 08:24
Bikers harus tahu motor bisa jadi bodong (ilegal), pajak motor mati 5 tahun bisa diperpanjang? (Tribunnews.com)

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari, Kamis (12/11/2020).

Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.

Baca Juga: Berlaku Sampai Desember 2020 Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Siapkan 3 Syarat Ini

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.

Persyaratan wajib

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.

1) disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember

2) Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :

a. KTP asli & fotocopy

b. BPKB asli & fotocopy

c. Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk