Find Us On Social Media :

Motor Terancam Jadi Bodong, Pajak Motor Mati 5 Tahun Bisa Diperpanjang Lagi Gak Sih?

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Minggu, 15 November 2020 | 08:24 WIB
Bikers harus tahu motor bisa jadi bodong (ilegal), pajak motor mati 5 tahun bisa diperpanjang? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu motor bisa jadi bodong (ilegal), pajak motor mati 5 tahun bisa diperpanjang?

Motor yang pajaknya enggak diurus sampai 5 tahun nampaknya sulit untuk diperpanjang.
Apakah benar demikian?

Lima tahun pajak kendaran mati, masih bisa diperpanjang lagi enggak ya, simak penjelasan berikut

Pambayaran pajak kendaran bermotor seharusnya dilakukan oleh pmiliknya pada setiap tahun.

Baca Juga: Asyik! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlangsung Sampai Desember 2020, Buruan Urus

Baca Juga: Penasaran Di Mana Sih Tanda Pajak Progesif Pada STNK? Kecil Banget Ternyata Di Sini Letaknya Bro

Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan.

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.

Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.

Wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 17 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Masih Ditunggu Sampai 15 Desember 2020

Lantas, yang menjadi pertanyaan masih bisakah jika pajak mati selama 5 tahun diperpanjang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari, Kamis (12/11/2020).

Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.

Baca Juga: Berlaku Sampai Desember 2020 Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Siapkan 3 Syarat Ini

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.

Persyaratan wajib

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.

1) disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember

2) Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :

a. KTP asli & fotocopy

b. BPKB asli & fotocopy

c. Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk