Find Us On Social Media :

Asyik Nih Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Cara dan Persyaratannya

By Minggu, 15 November 2020 | 16:15
Ada lagi program bedah rumah swadaya dari pemerintah, simak nih cara dan syaratnya. (Kontan.co.id)

Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan.

Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:

Baca Juga: Horeee 9 Juta Orang Langsung Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu, Cair Bulan November 2020 Ini

- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

- Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.

Baca Juga: Sekilas Mirip Honda Kirana Tapi Lebih Klasik, Motor Baru Ini Lebih Murah dari Honda BeAT Speknya Bikin Penasaran

- Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi.

- Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yakni masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa.

Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Mesin 550cc 2 Silinder Motor Matic Adventure Terbaru Ini Siap Jegal Honda X-ADV, Tampangnya Bengis Bro