Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan.
Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.
- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.
- Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.
- Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi.
- Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.
Cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yakni masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa.
Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga.