"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah? Ini Jenis-jenis Usaha yang Sudah Pasti Disalurkan
Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.
Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama.
Atau dalm satu KK hanya berhak mendapatkan 1 kali.
Syarat BLT UMKM
Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Catat Syarat dan Cara Dapatinnya
Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya:
1. WNI,
2. Memiliki NIK,
3. Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN,
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Brother Bisa Tahu Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak, Begini Caranya