Find Us On Social Media :

Bisa Gak Sih Satu Orang Dapat 2 Kali BLT Modal Usaha Rp 2,4 Juta? Simak Nih Penjelasannya

By Senin, 16 November 2020 | 06:51
Asyik BLT subsidi gaji Rp 600 ribu sudah cair periode November-Desember, cepetan cek saldo ATM bro. (Kompasiana)

"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah? Ini Jenis-jenis Usaha yang Sudah Pasti Disalurkan

Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.

Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama.

Atau dalm satu KK hanya berhak mendapatkan 1 kali.

Syarat BLT UMKM

Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Catat Syarat dan Cara Dapatinnya

Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya:

1. WNI,

2. Memiliki NIK,

3. Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN,

Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Brother Bisa Tahu Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak, Begini Caranya