MOTOR Plus-online.com - Asyik, konversi motor bensin menjadi motor listrik sudah keluar aturannya, enggak semua bengkel bisa bro.
Ada kabar gembira nih buat bikers penggemar motor listrik, khusunya yang custom alias bangung sendiri.
Motor listrik menjadi pilihan bagi sebagian bikers untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
Selain dijual di diler, beberapa masyarakat lebih memilih untuk modifikasi motor berbahan bensin di rumahnya menjadi motor listrik.
Baca Juga: Modifikasi Motor Listrik Gesits Ala MotoGP, Bisa Dibeli di Dealer
Baca Juga: Bocor! Yamaha Lagi Rancang Motor Matic MAXI Bertenaga Hybrid, Pakai Desain NMAX?
Setelah digodok sejak awal tahun, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan mengenai perubahan atau konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi tenaga listrik.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.
Peraturan mengenai konversi ini baru membahas motor, karena motor listrik dianggap lebih cepat menggerakkan tren elektrifikasi kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Desainnya Imut, Motor Listrik Yamaha e-Vino Resmi Dijual 2021, Harganya Bersaing sama All New NMAX
Peraturan ini memuat enam Bab dengan jumlah 21 pasal. Secara garis besar, mengatur soal sertifikasi bengkel dan kompetensi mekanik, serta uji tipe motor yang sudah berganti mesin.
Mengenai sertifikasi bengkel, pada Pasal 4, disebutkan konversi motor bermesin bensin menjadi motor listrik hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah ditunjuk sebagai bengkel konversi.