Find Us On Social Media :

Asyik, Konversi Motor Bensin jadi Motor Listrik Aturannya Sudah Keluar, Gak Semua Bengkel Bisa

By Ardhana Adwitiya, Senin, 16 November 2020 | 13:40 WIB
Asyik, konversi motor bensin menjadi motor listrik aturannya sudah keluar (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus)

Baca Juga: Desainnya Imut, Motor Listrik Yamaha e-Vino Resmi Dijual 2021, Harganya Bersaing sama All New NMAX

Peraturan ini memuat enam Bab dengan jumlah 21 pasal. Secara garis besar, mengatur soal sertifikasi bengkel dan kompetensi mekanik, serta uji tipe motor yang sudah berganti mesin.

Mengenai sertifikasi bengkel, pada Pasal 4, disebutkan konversi motor bermesin bensin menjadi motor listrik hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah ditunjuk sebagai bengkel konversi.

Semua bengkel umum boleh jadi bengkel konversi, tapi atas persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan, untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bengkel konversi maka bengkel umum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

Vespa klasik dimodifikasi jadi motor listrik dalam rangka hari ulang tahun PLN (Kompas.com/HERU DANHUR)

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Honda BeAT Dimodif Jadi Motor Listrik Bergaya Motard

Pada Pasal 6 disebutkan bahwa bengkel umum dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen utnuk menjadi bengkel konversi.

Dirjen kemudian yang akan melakukan evaluasi terhadap bengkel.

Sebagai bengkel konversi, bengkel harus memiliki paling sedikit dua teknisi, terdiri dari satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.

Teknisi tersebut juga harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.