Find Us On Social Media :

Asyik, Konversi Motor Bensin jadi Motor Listrik Aturannya Sudah Keluar, Gak Semua Bengkel Bisa

By , Senin, 16 November 2020 | 13:40
Asyik, konversi motor bensin menjadi motor listrik aturannya sudah keluar (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus)

Semua bengkel umum boleh jadi bengkel konversi, tapi atas persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan, untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bengkel konversi maka bengkel umum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

Vespa klasik dimodifikasi jadi motor listrik dalam rangka hari ulang tahun PLN (Kompas.com/HERU DANHUR)

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Honda BeAT Dimodif Jadi Motor Listrik Bergaya Motard

Pada Pasal 6 disebutkan bahwa bengkel umum dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen utnuk menjadi bengkel konversi.

Dirjen kemudian yang akan melakukan evaluasi terhadap bengkel.

Sebagai bengkel konversi, bengkel harus memiliki paling sedikit dua teknisi, terdiri dari satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.

Teknisi tersebut juga harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.

Baca Juga: 3 Tempat Pom Listrik dan Tukar Baterai Motor Listrik Kreasi Kementerian ESDM, Deket Rumah Bikers?

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, dengan pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi. Peraturan mengenai bengkel konversi:

Pasal 5

1. Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bengkel umum harus memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi.

2. Persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur.
b. memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor; c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi; dan
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.