Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini:
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Setujui Rp 1,152 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pemberian anggaran bantuan subsidi gaji bagi guru, tenaga kependidikan (GTK), hingga dosen non PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 1,152 triliun.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Brother Bisa Tahu Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak, Begini Caranya
"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan (lebih dari Rp1,152 triliun) untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," ucap Sekjen Kemenag Nizar, melansir laman Kemenag, Minggu (15/11/2020).
Nizar menjelaskan, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp 1,147 triliun.
Sedangkan sisanya, akan disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp 3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp 1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp 253,8 juta.
"Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan," harap Nizar.
Sebelumnya pernah diberitakan, sebanyak 745.415 guru, tenaga kependidikan hingga dosen non-PNS akan memperoleh bantuan subsidi gaji dari pemerintah.