Find Us On Social Media :

Masih Mau Dapet Transferan Bantuan dari Pemerintah Rp 1 Juta? Buruan Registrasi Ulang Sebelum 25 November 2020

By Selasa, 17 November 2020 | 21:00
Mau ditransfer bantuan Rp 1 juta dari pemerintah? buruan registrasi ulang sebelum 25 November 2020. (Tribunnews)

“Data-data ini kami padankan dengan BPJS ketenagakerjaan dan dengan Dukcapil Kemdagri melalui Pusdatin Kemdikbud,” kata Dimas, saat dihubungi secara terpisah, Selasa (17/11/2020).

Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.

Baca Juga: 5 Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta, Asyiik Kapan Nih Cairnya?

Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap II ini Dimas mengatakan, bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.

Tentang bantuan APB

Melansir laman resmi APB, Apresiasi Pelaku Budaya adalah layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Baca Juga: Kuy Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mumpung Masih Dibuka Buat Tambahan Modal Usaha Bikers, Syaratnya Gampang

Untuk mendapatkan bantuan APB ini terdapat sejumlah kriteria yakni:

1. Prioritas 1

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung

Baca Juga: Horeeee Bantuan Pemerintah Bakal Dibagikan Khusus Untuk Guru Honorer, Ciclan Motor dan Uang Belanja Aman