“Data-data ini kami padankan dengan BPJS ketenagakerjaan dan dengan Dukcapil Kemdagri melalui Pusdatin Kemdikbud,” kata Dimas, saat dihubungi secara terpisah, Selasa (17/11/2020).
Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.
Baca Juga: 5 Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta, Asyiik Kapan Nih Cairnya?
Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap II ini Dimas mengatakan, bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.
Tentang bantuan APB
Melansir laman resmi APB, Apresiasi Pelaku Budaya adalah layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.
Untuk mendapatkan bantuan APB ini terdapat sejumlah kriteria yakni:
1. Prioritas 1
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung