Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer di lingkungan Kemendibud untuk menerima subsidi gaji.
Hal pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, penerima tak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketiga, penerima tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kemudian yang keempat, yaitu penerima tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
"Sedangkan yang terakhir, calon penerima (guru honorer) tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020," ungkap Nadiem.
Baca Juga: Viral, Imbas Guru Honorer Mogok Massal, Polwan Jadi Guru SD Dadakan di Indramayu
Nadiem mengatakan, calon penerima subsidi gaji ini juga harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada, dan surat keputusan penerima subsidi gaji yang dapat diunduh lewat website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
"Dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti," ucap Nadiem.
"Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima subsidi gaji," sambungnya.
Apabila sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, kata dia, PTK bisa mendatangi langsung bank penyalur subsidi gaji dan melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Cair Bulan Ini!