Find Us On Social Media :

Syarat Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta Buat Tenaga Pendidik dan Non PNS, Disalurkan ke Semua Sekolah dan Perguruan Tinggi

By Ahmad Ridho, Rabu, 18 November 2020 | 21:20 WIB
Syarat dapat bantuan Rp 1,8 juta buat tenaga pendidik dan non PNS, disalurkan ke semua sekolah dan perguruan tinggi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Syarat dapat bantuan Rp 1,8 juta buat tenaga pendidik dan non PNS, disalurkan ke semua sekolah dan perguruan tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelontorkan dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS).

BSU akan diberikan di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Seperti apa BSU ini, berikut penjelasan yang dikutip dari website Kemendikbud:

Baca Juga: Jangan Diam-diam Aja! Laporkan Kalau BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua Belum Cair, Langsung WhatsApp ke Sini

Baca Juga: Sama-sama Ditransfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Apa Bedanya Subsidi Gaji Pekerja dan Guru Honorer

Apa itu BSU?

BSU adalah bantuan subsidi upah yang diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.

Siapa sasaran BSU?

Sasaran BSU meliputi: Dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.