Find Us On Social Media :

Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

By Ahmad Ridho, Kamis, 19 November 2020 | 20:00 WIB
Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020 (Tribun JualBeli)

Baca Juga: Horeee 14 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Gratis Bea Balik Nama, Buruan Diurus Ada yang Berakhir di Bulan Ini

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Baca Juga: Asyik, Tarif Progresif Dihapus, Buruan Bayar Pajak Motornya Bro, Hanya Sampai Tanggal segini

Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.

1. Siapkan Dokumen-dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi