Find Us On Social Media :

Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

By Kamis, 19 November 2020 | 20:00
Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020 (Tribun JualBeli)

Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.

1. Siapkan Dokumen-dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Kok Lebih Mahal dari yang Lain? Buruan Cek Angka Ini di STNK Bro

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Pergi ke Kantor Samsat

Bikers datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka bikers wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Lakukan cek fisik