Jika belum masuk rekening
Meski sebagian besar bantuan gaji telah disalurkan, jika masih ada pekerja yang memenuhi syarat belum menerima bantuan bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
Selain itu, pekerja bisa melapor juga ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pengaduan bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.
Proses penyaluran berbeda
Menaker Ida Fauziyah mengakui proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dibandingkan termin I.
Sebab, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak, sesuai rekomendasi dari KPK terhadap penyalur BSU.
Baca Juga: Asyik Banget, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Buruan Cek ATM Sekarang Bikers Dapat Transferan Gak Nih?
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Menaker Ida.
Ia mengungkapkan hasil pemadanan data tersebut sudah diterima pihak Kemnaker pada Jumat (13/11/2020).
Data tersebut kemudian dijadikan dasar untuk proses penyaluran BSU termin II.
Bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, Ida menjamin pencairan termin II tetap dilanjutkan sesuai prosedur.