Find Us On Social Media :

Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara

By Ahmad Ridho, Minggu, 22 November 2020 | 07:05 WIB
Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara (Tribun Timur)

MOTOR Plus-online.com - Debt collector gak bisa tidur kalau masih nekat tarik kendaraan di masa pandemi covid-19.

Pasalnya debt collector yang masih menarik kendaraan saat pandemi bisa di pejara 12 tahun.

Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector dibatasi, angsuran kredit kendaraan banyak yang macet karena masyarakat kena PHK sampai gajinya dipotong.

Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector masih ada beberapa yang menarik paksa kendaraan bermotor.

Baca Juga: Diburu Debt Collector Jangan Panik, Tenang Ada 5 Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi dan Segera Laporkan

Baca Juga: Awas! Kejaran Debt Collector Hingga Tagihan Cicilan Motor Bakal Berlanjut Kalau Hal Ini Disepelekan

Lantas apakah hal tersebut dibenarkan hukum?

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangan.

Menurut Retno, tindakan debt collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.

Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.