Find Us On Social Media :

Buruan Dicek Ada Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu, Ditransfer Setiap Bulan Sampai Desember 2020

By Ahmad Ridho, Minggu, 22 November 2020 | 12:00 WIB
Buruan Dicek Ada Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu, Ditransfer Setiap Bulan Sampai Desember 2020 (Dok PFM - Kemnesos)

Baca Juga: Cepetan ke ATM, BRI Sebut Sudah Transfer Semua BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua!

Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy.

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia

Penyaluran bantuan senilai Rp 300.000 akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi peserta yang memiliki rekening, penyaluran dana akan ditransfer dengan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Bagi yang punya rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN akan ditransfer melalui bank, tapi jika dalam DTKS belum ada rekening, maka bantuan disalurkan menggunakan PT Pos," ujar Adhy.

Baca Juga: Hati-hati Bro, Ada Akun Bank Palsu yang Mencuri Data Penerima BLT Subsidi Gaji

Syarat mendapatkan bantuan

Seperti diberitakan Kompas.com, 6 Mei 2020, Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona

- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa

- Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

- Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Sama-sama Ditransfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Apa Bedanya Subsidi Gaji Pekerja dan Guru Honorer

Cara mengecek penerima BST

Adhy menjelaskan, mekanisme pengecekan penerima BST dapat dilakukan melalui situs cekbansos.siks.kemsos.go.id atau cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK.

Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak memiliki ID DTKS dapat mengisi opsi NIK.

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id atau cekbansos.siks.kemensos.go.id (KLIK LINK DI SAMPING)

Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih

Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

Setelah itu, pada layar akan mucnul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Anda juga bisa mengecek melalui aplikasi SIKS NG Dataku di link berikut ini KLIK LINK.

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Dtks.kemensos.go.id Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu atau Bantuan Sosial Tunai BST Rp 300 Ribu,