Find Us On Social Media :

Ingat! Masyarakat Jangan Lupa Lakukan Ini, Atau Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan

By Fadhliansyah, Selasa, 24 November 2020 | 10:25 WIB
Ilustrasi Debt Collector. Ingat! Masyarakat Jangan Lupa Lakukan Ini, Atau Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan (Istimewa)

Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.

Melihat hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung berkomentar melalui Juru Bicaranya, Sekar Putih Djarot.

Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Sebab, jika tidak perusahaan pembiayaan (leasing) tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Baca Juga: Terungkap Waktu dan Tempat Sial Debt Collector Kalau Dilanggar Masuk Penjara 12 Tahun Bikin Senang Penunggak Kredit Macet

Pihaknya masih mendengar keluhan dengan debt collector yang masih menarik kendaraan bermotor.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Baca Juga: Jangan Kabur Kalau Ketemu Debt Collector yang Main Kasar, Langsung Saja Adukan ke 5 Nomor Telepon Ini