Find Us On Social Media :

Horee! Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 Naik di 20 Kota Ini, Intip Yuk Daerah Mana Saja dan Naik Berapa

By M Aziz Atthoriq, Selasa, 24 November 2020 | 14:50 WIB
Horee! Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 naik di 20 kota ini, intip bro daerah mana saja dan naik berapa. (Tribunnews.com)

 

MOTOR Plus-Online.com- Horee! Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 naik di 20 kota ini, intip bro daerah mana saja dan naik berapa.

Horee! Mungkin itulah yang diucapkan para pekerja jika tau bahwa gaji alias upahnya akan bertambah atau naik.

Yups, baru-baru ini beredar kabar jika berbagai daerah di Indonesia memilih menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Pastinya bikers sudah gak sabar nih menunggu upah alias gajinya naik dong, penasaran wilayah mana saja dan naik jadi berapa?

Baca Juga: Mantap Banget! Bantuan Kuota 100GB Cair Bro Untuk Pengguna Indosat Telkomsel XL Axis dan 3, Gini Cara Dapetinnya

Seluruh gubernur di Pulau Jawa secara resmi telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 yang diusulkan bupati dan wali kota.

Provinsi-provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bantan, DIY, dan DKI Jakarta.

Pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengimbau agar upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020.

Keputusan itu dilatarbelakangi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.

Baca Juga: Fresh Graduate Sikat! Lowongan Kerja BUMN Berbagai Posisi, Ini Link dan Persyaratannya