Find Us On Social Media :

Berlaku Sampai 31 Desember 2020, Bantuan Uang Tunai Rp 400 Ribu dan Uang Pulsa Dibagikan Ini Syaratnya

By Selasa, 24 November 2020 | 11:25
Berlaku Sampai 31 Desember 2020, Bantuan Uang Tunai Rp 400 Ribu dan Uang Pulsa Dibagikan Ini Syaratnya (Tribunnews.com)

Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Baca Juga: Sudah Cek ATM? BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Semua Ditransfer, Begini Penjelasan BRI

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.

Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:

- Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan

- Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan

Baca Juga: Asyik Bantuan Kuota 100 GB Cair, Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, Indosat dan Axis Intip Nih Cara Dapatinnya

Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.

Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.

Ketentuan lain

Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Horeee! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Buruan Cek ATM Bikers Dapat Transferan Gak Nih?

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.