Find Us On Social Media :

Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

By Rabu, 25 November 2020 | 07:21
Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020 (Erwan Hartawan/MOTOR Plus)

Dengan dispensasi pajak ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya, yakni melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Dan bagi pemilik kendaraan dan belum atas nama sendiri bisa memanfaatkan bebas BBNKB.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga memberikan dispensasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Cuman Sampai Desember 2020! Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Motor, Buruan Urus Bro

Bagi masyarakat Jabar bisa memanfaatkan beragam keuntungan dari program pemutihan ini.

Seperti penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. program ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

3. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.

Baca Juga: Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Pemutihan kali kedua ini, penghapusan denda PKB tidak hanya bagi pemilik kendaraan perorangan saja.

Tetapi juga perusahaan transportasi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan juga bisa menikmatinya, baik perusahaan transportasi swasta maupun milik pemerintah.