Find Us On Social Media :

Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

By Rabu, 25 November 2020 | 07:21
Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020 (Erwan Hartawan/MOTOR Plus)

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.

Baca Juga: Asyik! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlangsung Sampai Desember 2020, Buruan Urus

“Penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip kepada Kompas.com.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Tahu Belum? Angka Pada STNK Ini Bikin Bayar Pajak Kendaraan Makin Mahal, Cek Disini Posisinya

“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” ucap Gamal.

5. Sumatera Barat

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumbar.

Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov juga memberikan insentif administrasi lainnya.