Find Us On Social Media :

Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

By Ahmad Ridho, Rabu, 25 November 2020 | 10:05 WIB
Tunggu apalagi bro, pemutihan pajak kendaran dan bebas bea balik nama berlaku sampai bulan Desember 2020. (AONG)

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat